Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Tangkapan layar video saat warga diamankan/Instagram
Harianjogja.com, JAMBI - Tayangan video yang memperlihatkan seorang pria diamankan anggota TNI saat hendak menyampaikan aspirasi ke Presiden Jokowi viral di media sosial.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi saat presiden melakukan kunjungan pada Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Ada Orang Tua Pelaku Klithih Enggan Terima Anaknya
Dalam video, pria itu terlihat diamankan oleh sejumlah anggota TNI saat membentangkan poster dan meneriakan aspirasi terkait mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Menyikapi hal itu, politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara.
Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon mengaku prihatin atas kejadian tersebut di era demokrasi.
"Demokrasi semakin dikebiri," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Penderita asam urat tetap bisa menikmati daging kurban saat Iduladha dengan pola makan sehat, porsi terkontrol, dan cara memasak yang tepat.
Operasi lintas negara bongkar penipuan digital Rp13 triliun dengan berbagai modus aplikasi palsu dan investasi fiktif.
Cal Crutchlow comeback di MotoGP Italia 2026 gantikan Zarco cedera, LCR Honda hadapi krisis jelang Mugello.
Dinkes Gunungkidul gencarkan Aksi Bergizi di sekolah untuk cegah anemia dan stunting pada remaja putri.
MU bangkit di bawah Carrick usai pemecatan mahal Amorim, finis 3 besar Liga Inggris dan kembali ke Liga Champions.