Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Tangkapan layar video saat warga diamankan/Instagram
Harianjogja.com, JAMBI - Tayangan video yang memperlihatkan seorang pria diamankan anggota TNI saat hendak menyampaikan aspirasi ke Presiden Jokowi viral di media sosial.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi saat presiden melakukan kunjungan pada Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Ada Orang Tua Pelaku Klithih Enggan Terima Anaknya
Dalam video, pria itu terlihat diamankan oleh sejumlah anggota TNI saat membentangkan poster dan meneriakan aspirasi terkait mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Menyikapi hal itu, politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara.
Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon mengaku prihatin atas kejadian tersebut di era demokrasi.
"Demokrasi semakin dikebiri," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.
JFF 2026 hadir di Jogja, padukan edukasi finansial, konser musik, dan lari amal untuk generasi muda.