SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/8/2021)./Ist- Dok Divisi Humas Polri
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi akhirnya mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk tak memperpanjang kasus mural yang mengkritik Presiden.
Polisi tak memperpanjang kasus mural 404: Not Found. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penegak hukum tak reaktif terhadap aksi kritis tersebut.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, hal serupa juga diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta jajarannya lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani suatu kasus.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kami responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kami dan jajaran," kata Agus, Jumat (20/8/2021).
BACA JUGA: Info Stok Darah di DIY Jumat, 20 Agustus 2021
Agus menegaskan, ekspresi kritis dan aspirasi ke Pemerintah sah dilakukan. Apalagi, di negara yang menganut sistem demokrasi. Namun, dia mengingatkan agar kritik tidak mengarah pada fitnah ataupun hal yang memecah belah bangsa.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ucap Agus.
Dalam hal mural 404: Not Found, Agus menyebut pihaknya akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Sebab itu, Polri tidak akan memproses lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," tutup Agus.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Jokowi Minta Tidak Reaktif, Polisi Tak Perpanjang Kasus Mural 404: Not Found"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.