Advertisement
Kemenaker Sebut Subsidi Gaji 2022 Hanya untuk Pekerja Formal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meenyebut subsidi gaji atau = bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2022 ini khusus untuk para pekerja formal, bukan untuk informal.
BACA JUGA: BEM SI Akan Demo Besar-besaran untuk Tuntut Jokowi Tolak Penundaan Pemilu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan peruntukkan BSU tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini kebijakan BSU masih dalam tahap diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
“Kita masih menggodok itu. Ada tiga hal yang harus diselesaikan, yaitu revisi anggaran, review Permenaker No. 21/2021, serta data calon penerima,” kata Anwar, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, pemerintah tidak menganggarkan BSU di tahun ini. Kemenaker bersama Kemenkeu melakukan revisi anggaran untuk BSU. Dana tersebut berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2022 sebesar Rp141,4 triliun yang ditujukan untuk penguatan pemulihan ekonomi.
“Namanya BSU, artinya upah yang masuk kategori formal, pekerja informal skema bantuannya menggunakan yang lain, seperti bantuan untuk usaha mikro, Kartu Prakerja, dan yang lain,” katanya.
Menghimpun data dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, setidaknya di 2022 ini ada 6 bantuan yang hadir termasuk BSU, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM. Selain itu ada Kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta BLT Desa.
“Ini yang harus kita matangkan, jadi proses ini kita harus lalui, kita ingin cepet, secepatnya. Kita terus koordinasi untuk menjalankan agenda itu,” harap Anwar.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan siap mendukung BSU 2022 sebagai mitra penyedia data. Progres hingga saat ini, masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
“BPJamsostek memastikan siap mendukung kebijakan BSU 2022 tersebut sebagai mitra penyedia data. BPJamsostek akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut,” kata PPS Depdir Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Peluang Kerja! Kemenag Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah
Dian mengimbau kepada masyarakat khususnya pekerja untuk bijak dalam menerima informasi dan selalu melakukan cross check pada laman resmi BPJamsostek.
“Kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan tertib kepesertaan program Jamsostek karena perlindungan BPJamsostek sangat diperlukan dan Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” ujarnya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dapat Tambahan 1.000 dosis vaksin LSD
- Akprind Yogyakarta Wisuda 100 Sarjana dan Ahli Madya
- Berikut Rute Bus Trans Jogja
- Ini Besaran Hak yang Harus Anda Terima Jika Terkena PHK
- Mulai Pukul 09.00 WIB, Kawasan Wates dan Sekitarnya Mati Lampu
- Kejahatan di LA Meningkat, KJRI Ingatkan WNI agar Waspada
- Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
Advertisement
Advertisement