Advertisement

Promo Desember

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan dan Perkantoran di Jakarta?

Yanita Petriella
Kamis, 10 Maret 2022 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan dan Perkantoran di Jakarta? Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022). - Antara @nyoman_nuarta\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan mulai semester I/2024  mendatang. Rencana ini memunculkan pertanyaan bagaimana kondisi gedung pemerintah dan perkantoran nantinya?

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI Candra Giri Artanto mengatakan pemindahan IKN merupakan wujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia karena selama ini ekonomi di Indonesia saat ini hanya bersifat Jawa Sentris.

Advertisement

Pihaknya tak memungkiri keputusan untuk memindahan Ibu Kota merupakan keputusan besar dan memakan biaya yang besar pula. 

"Jadi di 2024 nanti itu pertama kali rencananya pemerintah akan pindah ke sana dengan beberapa kementerian lembaga yang masih sangat terbatas. Proses dari 2024 sampai terus itu direncanakan sampai 2045," ujarnya dalam diskusi daring, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pemindahan IKN tidak membuat Jakarta langsung menjadi kota mati. Pemerintah sendiri pun berencana menjadikan Jakarta sebagai kota perekonomian.

"Jadi sekali lagi bayangannya tolong teman-teman di sini enggak langsung ujug-ujug dan tidak langsung tiba-tiba Jakarta ini akan jadi sepi dan jadi kota mati, enggak. Jakarta ini nanti bukan tiba-tiba abandoned city, enggak," tuturnya.

Saat ini, pemerintah berupaya untuk memanfaatkan berbagai aset negara tersebut sesuai dengan highest and best uses (HBU). HBU baik dalam hal optimalisasi aset maupun penilaian aset

"Jadi kita tidak bisa maksain nih, kantor A nanti akan jadi apa? Terus kami sendiri yang mengira-ngira, enggak bisa karena ada mekanisme highest and best uses," ucapnya.

Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta pun masih memikirkan dan berdiskusi terkait konsep pengembangan  yang ditinggalkan. 

BACA JUGA: Bukit Klangon hingga Turgo, Ini Daftar Objek Wisata di Lereng Merapi yang Ditutup karena Erupsi  

"Kita sekarang secara paralel memikirkan konsep pengembangan IKN lama yang ditinggalkan ini. Tentunya berkoordinasi dengan Pemda DKI supaya sejalan. Jangan nanti RDTR Pemda DKI ke selatan terus kita ke utara. Ini harus nyambung," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Lektor Kepala SAPPK Institut Teknologi Bandung (ITB) Wiwik Dwi Pratiwi menuturkan sejumlah negara di luar telah mempraktikan perubahan fungsi bangunan yakni dengan mengkonversi bangunan gedung perkantoran menjadi hunian. Hal itu telah dilakukan di Belanda, Inggris, Amerika, Malaysia, hingga Australia.

"Mereka memanfaatkan gedung tua namun masih layak huni. Kemudian dikonversi menjadi rumah susun atau apartemen untuk masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas," ujarnya.  

Untuk jumlah lantai yang dikonversikan dari ruang perkantoran menjadi hunian mulai dari mid rise yakni sebanyak 3 hingga 10 lantai dan high rise memiliki 22 hingga 57 lantai. 

Selain itu dalam proses konversi bangunan, negara-negara tersebut mengeluarkan kebijakan pemberian insentif, kemudahan perizinan, hingga keringanan dan pembebasan pajak.

Hal ini sehingga proses perubahan fungsi perkantoran menjadi hunian memerlukan peran pemerintah pusat maupun daerah baik dari segi regulasi legal serta finansial.

"Jadi konversi kantor memungkinkan dilakukan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hunian. Sebuah peluang tersendiri daripada dibiarkan kosong atau tidak terserap maksimal," tuturnya.

Wiwik menyarankan untuk gedung perkantoran di Jakarta agar dilakukan perubahan fungsi bangunan masih layak huni.

Selain itu, bisa juga memanfaatkan gedung perkantoran yang ditinggalkan penyewa karena tampilan sudah tidak menarik atau fasilitasnya sudah tidak sesuai perkembangan zaman.

"Pemanfaataannya bisa berupa mid rise atau high rise. Menyesuaikan permintaan pasar atau skema pembangunan yang telah direncanakan pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi penentu dalam pelaksanaannya khususnya dalam menentukan tipe konversi hunian dan kelompok sasarannya.

"Contohnya sebagian besar konversi kantor menjadi mid rise dan ditawarkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga sewa terjangkau. Dari segi arsitektur ini perlu diatur ulang misalnya renovasi fasad serta penambahan fasilitas penunjang kebutuhan hunian menjadi sejumlah cara yang bisa dilakukan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masuki Akhir Tahun, Kunjungan Wisata Sleman Tembus 7,3 Juta Pengunjung

Sleman
| Selasa, 17 Desember 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement