Advertisement

Profil Bambang Susantono, Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Akbar Evandio
Rabu, 09 Maret 2022 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Profil Bambang Susantono, Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pekan ini. Rencana tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong.

Wandy mengatakan bahwa penunjukan Kepala Otorita IKN oleh Presiden Jokowi kemungkinan besok atau lusa.

Advertisement

“Ada kemungkinan 1—2 hari ini. Namun, saya belum bisa saya pastikan [kapan akan diumumkan],” kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022)

Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat yang bakal dipilih Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN ialah mantan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Otorita IKN akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Kepala Negara juga memastikan bahwa Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai politik.

"Non-partai. Kriterianya, orang itu bukan berasal dari partai politik," kata Jokowi kepada wartawan usai peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat, NasDem Tower, Selasa (22/2/2022)

Adapun, nama Bambang disebut menjadi calon kuat, sebab latar belakang dirinya yang juga pernah berada di kursi pemerintahan dan memiliki segudang pengalaman di bagian infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Pria kelahiran 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010—2014.

Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Bambang Juga pernah menduduki posisi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.

Pada 1996, dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley. Bahkan, mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004—2010 turut memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Di tingkat internasional, dirinya juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.

Sejak 2012, Bambang juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia, Tbk. Di sela-sela kesibukannya, dia masih sempat mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.

Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, dirinya melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur. Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).

Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi, salah satunya adalah Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.

Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement