Advertisement

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dianggap sebagai Pembangkangan Konstitusi

Wahyu Arifin
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dianggap sebagai Pembangkangan Konstitusi Presiden Jokowi - BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang digulirkan sejumlah partai politik koalisi pemerintah, yakni Golkar, PKB, dan PAN.

Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayanti mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut amatlah problematik karena tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan lebih mengacu pada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek elit penguasa. 

Advertisement

Wacana tersebut juga membawa potensi imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta lembaga lain yang dipilih melalui Pemilu seperti MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Kepala Daerah. 

Menurut Gita, jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali. 

“Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang penundaan pelaksanaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujat Gita dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022). 

Selain itu, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan dengan mengubah bentuk konstitusi sangat cacat moral dan etika. Sudah jelas nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan. 

“Perlu dipahami setiap periode presiden dan wakilnya memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing. Untuk itu diperlukan terobosan untuk merealisasikan program menjelang masa akhir jabatannya, bukan malah memperpanjang jabatan,” tegas Gita. 

Merespon wacana yang melawan konstitusi tersebut, PSHK secara tegas mendesak presiden dan seluruh partai politik yang menjadi fraksi di DPR untuk bersikap setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi. 

“Presiden, wapres dan DPR sebaiknya fokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu 2 tahun ke depan, di antaranya menyelesaikan persoalan Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan konflik agraria, pelanggaran HAM dan meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement