Advertisement
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dianggap sebagai Pembangkangan Konstitusi
Presiden Jokowi - BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang digulirkan sejumlah partai politik koalisi pemerintah, yakni Golkar, PKB, dan PAN.
Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayanti mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut amatlah problematik karena tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan lebih mengacu pada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek elit penguasa.
Advertisement
Wacana tersebut juga membawa potensi imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta lembaga lain yang dipilih melalui Pemilu seperti MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Kepala Daerah.
Menurut Gita, jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali.
“Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang penundaan pelaksanaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujat Gita dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan dengan mengubah bentuk konstitusi sangat cacat moral dan etika. Sudah jelas nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.
“Perlu dipahami setiap periode presiden dan wakilnya memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing. Untuk itu diperlukan terobosan untuk merealisasikan program menjelang masa akhir jabatannya, bukan malah memperpanjang jabatan,” tegas Gita.
Merespon wacana yang melawan konstitusi tersebut, PSHK secara tegas mendesak presiden dan seluruh partai politik yang menjadi fraksi di DPR untuk bersikap setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi.
“Presiden, wapres dan DPR sebaiknya fokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu 2 tahun ke depan, di antaranya menyelesaikan persoalan Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan konflik agraria, pelanggaran HAM dan meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Ekstrem Lebaran 2026, Wisata Widosari Prioritaskan Keselamatan
- Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya
- WhatsApp Luncurkan Akun yang Dikelola Orang Tua untuk Anak
- Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
- KMP Portlink VII Terbakar di Pelabuhan Ketapang, Diduga Korsleting
- Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 Seusai Serangan AS
- PSIM Jogja Gagal Menang, Ditahan Imbang Persijap 2-2 di Sultan Agung
Advertisement
Advertisement








