Advertisement
Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi Menteri Sofyan Djalil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah mengajak masyarakat untuk mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah mulai awal Maret.
Regulasi tentang syarat itu tertuang pada Instruksi Presiden No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Advertisement
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Di saat yang sama, BPN perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, program BPJS Kesehatan adalah program yang paling baik serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in [ikut menyumbangkan] , berpartisipasi supaya program ini berjalan,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Sofyan menjelaskan bahwa inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa status keaktifan kartu BPJS Kesehatan masyarakat.
“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS [online single Submission], itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Perpanjangan Izin Lokasi Tol Jogja-Solo Terganjal Masalah Ganti Rugi
Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan.
“Partisipasi ini mandatory, wajib. Mungkin inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
- Bantul Rancang KDMP Pasarkan Produk Pertanian Masyarakat Desa
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Middle-Class Squeeze dan Jalan Keluar untuk Membagi Beban
Advertisement
Advertisement