Advertisement
Pakar Hukum Agraria UGM Ungkap Kejanggalan Pemaketan Bendungan Bener-Tambang Wadas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polemik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dianggap muncul karena kerancuan pembangunan Bendungan Bener dan penambangan andesit di Wadas.
Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata, menjelaskan warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut. Batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang terletak 10 kilometer dari Desa Wadas yang masuk salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Advertisement
BACA JUGA: Profil Yayak Yatmaka, Seniman Kelahiran Jogja yang Ditangkap Polisi karena Bela Warga Wadas
Penambangan di Wadas ini menurutnya terdapat keanehan karena pembangunan Waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Semestinya, usaha pertambangan tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran untuk pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya, Kementerian PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” katanya, Minggu (13/2).
Strategi pemaketan dan penyatuan ini boleh jadi didesak oleh status sebagai PSN. Umumnya, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” katanya.
BACA JUGA: Ini Kaitan Bendungan Bener dengan Jogja
Meski demikian ia menilai terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak boleh menggunakan tindakan represif, terlebih sampai menangkapi warga.
Ia menyayangkan represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan. “Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement