Advertisement

Komnas HAM Tagih Rencana Ganjar Selesaikan Kasus Wadas

Wahyu Arifin
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:07 WIB
Budi Cahyana
Komnas HAM Tagih Rencana Ganjar Selesaikan Kasus Wadas Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menemui Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meminta penjelasan rencana penyelesaian kasus tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Puri Gedeh, Semarang Jawa Tengah (Jumat, 11/2/2022), hadir pula salah satu Ketua PBNU Imam Aziz yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin. 

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Wadas. 

Menurut Beka, pendekatan berbasis keamanan tidak lagi relevan di era demokratis seperti saat ini, namun harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif serta berbasis sikap dan kebutuhan warga.

“Kami meminta tidak ada lagi aparat yang berkeliaran atau berjaga-jaga di Desa Wadas. Hal ini rentan menimbulkan friksi dan membuat cemas atau menimbulkan ketakutan psikologis bagi warga dan anak-anak. Tarik aparat dan berikan sanksi bagi yang terbukti melakukan kekerasan,” kata Beka, Jumat (11/2/2022). 

Selain itu Komnas HAM RI juga meminta kepada Gubernur Ganjar untuk menyiapkan konsep penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Sebelumnya tokoh NU Imam Aziz yang sebelum pecah kericuhan di Wadas sempat mengunjungi desa tersebut. Menurut Imam Azis, pembangunan yang masih pakai intimidasi dan kekerasan pasti ada aturan hukum yang ditabrak. 

Baginya, proyek strategis nasional harus clean dan clear sehingga tidak mengorbankan rakyat. Bahkan Imam Azis menyatakan mendukung warga Wadas mempertahankan tanahnya, sebab hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung beberapa waktu lalu mengharamkan perampasan tanah rakyat oleh negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement