Advertisement

Ngeri! Kuburan Ditemukan, 3 Penghuni Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Nanda Fahriza Batubara
Rabu, 09 Februari 2022 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Ngeri! Kuburan Ditemukan, 3 Penghuni Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Suasana kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menemukan tiga orang meninggal dunia selama berada dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Selain itu, enam orang lainnya mengalami tindak penganiayaan. Akan tetapi, kata Panca, terbuka kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Sejauh ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut.

Advertisement

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak saat berada di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara, Medan, Rabu (9/2/2022).

"Tapi kemarin sudah disampaikan, yang jelas kami terus mendalami. Ada tidak selain tiga yang kami sudah dapat, itu masih ada tidak korban meninggal lainnya. Dan kemarin juga sudah dilaporkan sama saya, selain itu juga ada korban penganiayaan. Kurang lebih enam," kata Panca.

Panca mengatakan, proses pengusutan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Dia mendorong para korban atau saksi yang mengetahui agar berani mengungkapkannya ke petugas.

"Dan ini akan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan berani memberikan kesaksian," katanya.

Sejauh ini, lanjut Panca, penyidik telah memeriksa setidaknya 63 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Cana.

Akan tetapi, penyidik saat ini belum memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Kini, Cana diketahui dalam status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Panca, 63 saksi yang diperiksa termasuk eks penghuni kerangkeng.

BACA JUGA: Terus Melonjak! Hari Ini Covid-19 DIY Tembus 531 Kasus, Meninggal Dua

"Yang jelas tim sudah memeriksa sampai saat ini kurang lebih ada 63 saksi. Baik itu orang yang pernah tinggal di tempat tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut," katanya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kata Panca, petugas akan meningkatkannya ke tahap penyidikan jika menemukan unsur pidana.

"Tunggu saja. Termasuk saja melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Siapapun, sekali lagi, termasuk eks bupati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement