Advertisement
Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun, Berikut Jadwal Sidangnya!
Ustaz Yusuf Mansur. - instagram @yusufmansurnews
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus Yusuf Mansur akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2022.
"Sidang pertama 15 Februari 2022," demikian penjelasan dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Advertisement
Sekadar informasi, gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa, seorang investor batu bara, dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.
BACA JUGA: Catat! Ada Paparan Covid-19 saat PTM 50 Persen, Sekolah Akan Ditutup
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.
Dalam catatan Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong.
Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan yang sama di PN Tangerang.
Sayangnya Yusuf Mansur sejauh ini belum menanggapi permintaan konfirmasi yang dikirim Bisnis beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri LH Temukan Hulu Sungai Aceh Terdegradasi Parah
- Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Diduga Korsleting
- Honda Siapkan 10 Peluncuran Baru di India 2026 Sampai 2030
- Penembakan di Pantai Bondi: Ayah dan Anak Jadi Pelaku
- HUT ke-9, Komunitas Pelajar Peduli Yogyakarta Gelar Super Peduli
- Warga Sipil Thailand Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja
- Penyelenggara Tur Messi Ditahan 14 Hari Pasca Kekacauan
Advertisement
Advertisement





