Cegah Serangan Jantung, Kenali Risiko dengan Framingham Score
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.
Ilustrasi pasien yang terinfeksi Covid-19 mengalami sesak napas saat isolasi mandiri di rumah/Freepik.com
Harianjogja.com, JAKARTA – Bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isoman bisa mengenali gejala ringan dan berat yang muncul saat isolasi mandiri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keparahan gejala Covid-19 dibagi dalam 4 tingkatan, yaitu tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat.
Pasien yang positif Covid-19 tetapi tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain. Dan yang terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.
"Seharusnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan, ataupun abai terhadap gejala-gejala COVID-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain," tuturnya.
Ada gejala tetapi tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.
Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Yakni, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah.
Dia melanjutkan, masyarakat juga perlu memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," tuturnya.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Daerah kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat hingga ke tingkat RT/RW. Sebagai bentuk upaya antisipasi permintaan yang meningkat.
Terutama provinsi yang menyumbang kasus nasional terbesar. Sedangkan khusus yang positif dan usianya melebihi 45 tahun, maka perlu dirujuk ke rumah sakit. Selanjutnya, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menentukan perlunya dirawat atau isolasi terpusat.
"Bagi yang layak untuk melakukan isolasi mandiri, kembali saya sampaikan bahwa pemerintah menyediakan bantuan layanan telemedicine yang melingkupi layanan konsultasi dan penebusan obat gratis sesuai gejala yang dikeluhkan, yang dapat diakses pada laman isoman.kemkes.go.id," katanya.
Gejala sedang Covid-19 adalah sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada diatas 93 persen.
Gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30x/ menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.
"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," katanya.
Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan Covid-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.
Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat. Paska perawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama 7 hari berturut-turut. Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.
Untuk itu, seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari. Bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 (sepuluh) hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Sekali lagi, apabila terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," pungkas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.
Peta NASA menunjukkan sebaran karbon monoksida di Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. BMKG mengingatkan data satelit tidak langsung menggambarkan kualitas udara
Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik 63 pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator. Pejabat diminta memegang falsafah Golong Gilig dan mengutamakan pelay
Pemkab Kulonprogo dan Kemendag melatih 60 UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Program pendampingan intensif disiapkan selama delapan bulan.
Ketua DPRD Jogja FX Wisnu Sabdono Putro berharap persoalan sampah tuntas pada 2027. PSEL Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Qatar memperingatkan risiko perang regional di tengah perundingan Iran-AS. Teheran menilai tuntutan Washington yang berlebihan menghambat kesepakatan damai.