Terlibat Kasus Haji Ilegal, 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp443,03 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.
Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 15 hari PPS berlaku atau per Sabtu (15/1/2022), nilai harta bersih peserta PPS mencapai Rp2,75 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen atau Rp2,13 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri.
Sisanya atau 22,5 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Melalui PPS, pemerintah memberikan ruang peserta untuk melaporkan harta yang berada di luar negeri dengan tarif khusus, bukan berupa denda seperti biasanya.
"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (16/1/2022) pagi.
Total harta bersih Rp2,75 triliun berasal dari 4.514 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp610 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
BACA JUGA: Manfaat Angin Nitrogen untuk Mobil Anda
Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp317,8 miliar dalam 15 hari pelaksanaan PPS, yang sering disebut \'tax amnesty jilid II\'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.
Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp176,6 miliar atau berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Koperasi Semesta belum bisa memasok susu untuk MBG karena produksi terserap industri dan UMKM. Populasi sapi akan ditambah 200 ekor.
BPS mencatat inflasi September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan. Program MBG turut mendorong kenaikan harga daging ayam ras.
KDMP Sendangmulyo Sleman belum diserahterimakan, tetapi ditemukan kerusakan pada drainase dan talang dalam evaluasi fisik.
BGN siap menjadi offtaker hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan ikan sebagai sumber protein dalam menu Makan Bergizi Gratis.
Prabowo melantik Letjen TNI Muhammad Saleh Mustofa sebagai Wamentan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara.