Advertisement
Moeldoko Bela Gibran dan Kaesang, Rocky Gerung: Belajar Dulu Etika Pejabat
![Moeldoko Bela Gibran dan Kaesang, Rocky Gerung: Belajar Dulu Etika Pejabat](https://img.harianjogja.com/posts/2022/01/12/1093238/rockygerung010219-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait laporan Doesn UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Rocky menyebut Moeldoko terkesan ingin mengintervensi KPK. Penyebabnya, ucapan tersebut seolah ingin menunjukkan bahwa kedua anak Presiden Jokowi yang dilaporkan Ubedilah Badrun adalah anak baik-baik.
Advertisement
“Ucapan Pak Moeldoko justru ada kesan beliau ingin mengintervensi KPK. Kan itu masalahnya,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (12/1/2022).
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka & Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Ikut Membela
Rocky Gerung menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Moeldoko tidak bisa sembarangan mengomentari laporan publik.
"Pak Moeldoko mesti belajar tentang etika pejabat publik, dia harusnya diam saja bukan membela, karena keterangan kecil dianggap sebagai pembelaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menyayangkan keputusan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep KPK atas dugaan KKN.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif. Apa anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.
"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ujarnya.
Sekadar informasi, Dosen UNJ Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement