Advertisement
Tersimpan di Ponsel, Ini Beda e-KTP Digital dengan KTP Biasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagian besar warga Indonesia saat ini sudah menggunakan e-KTP. KTP atau kartu tanda penduduk berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara, seiring berjalannya waktu KTP terus mengalami perubahan hingga pada akhirnya akan muncul KTP berbentuk digital.
Tentunya e-KTP digital bisa mengurangi resiko hilangnya KTP yang kerap dialami masyarakat. Seperti diketahui, Kemendagri (kementerian dalam negeri) akan segera merilis KTP digital sehingga warga tidak perlu membawa KTP fisik berupa kartu.
Advertisement
Karena, nantinya KTP digital akan tersimpan di dalam ponsel, dengan fitur yang dilengkapi QR code dan dapat di scan untuk memunculkan identitas lengkap pemilik e-KTP digital tersebut.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap versi baru dari e-KTP yang disebut sebagai e-KTP digital di 58 penjuru kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021 lalu.
Melansir dari kanal YouTube milik Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (12/1), beliau menyatakan bahwa rencananya e-KTP Digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.Lebih lanjut, ia juga menerangkan mengenai informasi terkait kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.
Berikut adalah perbedaan e-KTP Digital dengan e-KTP biasa
e-KTP digital bentuknya adalah sebuah aplikasi yang dapat menampilkan identitas diri seorang warga dengan melakukan scan QR code terlebih dahulu, nantinya akan muncul data diri yang tertera pada e-KTP biasa.
Selain itu, berisi identitas pribadi, e-KTP Digital juga dapat memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Sehingga, warga tidak perlu lagi membawa dompet tebal yang berisi dengan Kartu-kartu yang kerap berisiko hilang.
Adapun e-KTP digital bisa digunakan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan KTP, KK dan semacamnya. Warga hanya cukup melakukan scan QR code untuk menampilkan data-data tersebut, tak perlu membawa fotocopy lagi.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka & Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Ikut Membela
Untuk memilih e-KTP digital, tentunya harus mengunduh aplikasi identitas (Digital ID) Melalui playstore yang tersedia pada smartphone. Kemudian, mengisi data dengan mencocokkan nya pada KTP biasa. e-KTP digital, tentunya harus memerlukan koneksi jaringan internet setiap saat menggunakannya.
Sedangkan KTP biasa, berupa kartu yang berisi identitas diri seorang warga. e-KTP biasa tidak memerlukan jaringan internet untuk menunjukkan data diri. Dan identitas yang tertera pada kartu KTP hanya identitas seorang individu saja, tidak seperti e-KTP digital yang dapat memuat data diri lainnya dari Kartu keluarga, NPWP dan semacamnya. Selain itu, KTP biasa masih harus memerlukan fotocopy jika akan melakukan kegiatan administrasi. Beda dengan e-KTP digital yang hanya perlu scan QR code tanpa repot harus fotocopy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Pemda DIY Sebut Sepanjang Ruas Jalan Godean Didominasi Kerusakan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement