Advertisement
Tersimpan di Ponsel, Ini Beda e-KTP Digital dengan KTP Biasa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagian besar warga Indonesia saat ini sudah menggunakan e-KTP. KTP atau kartu tanda penduduk berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara, seiring berjalannya waktu KTP terus mengalami perubahan hingga pada akhirnya akan muncul KTP berbentuk digital.
Tentunya e-KTP digital bisa mengurangi resiko hilangnya KTP yang kerap dialami masyarakat. Seperti diketahui, Kemendagri (kementerian dalam negeri) akan segera merilis KTP digital sehingga warga tidak perlu membawa KTP fisik berupa kartu.
Advertisement
Karena, nantinya KTP digital akan tersimpan di dalam ponsel, dengan fitur yang dilengkapi QR code dan dapat di scan untuk memunculkan identitas lengkap pemilik e-KTP digital tersebut.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap versi baru dari e-KTP yang disebut sebagai e-KTP digital di 58 penjuru kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021 lalu.
Melansir dari kanal YouTube milik Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (12/1), beliau menyatakan bahwa rencananya e-KTP Digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.Lebih lanjut, ia juga menerangkan mengenai informasi terkait kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.
Berikut adalah perbedaan e-KTP Digital dengan e-KTP biasa
e-KTP digital bentuknya adalah sebuah aplikasi yang dapat menampilkan identitas diri seorang warga dengan melakukan scan QR code terlebih dahulu, nantinya akan muncul data diri yang tertera pada e-KTP biasa.
Selain itu, berisi identitas pribadi, e-KTP Digital juga dapat memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Sehingga, warga tidak perlu lagi membawa dompet tebal yang berisi dengan Kartu-kartu yang kerap berisiko hilang.
Adapun e-KTP digital bisa digunakan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan KTP, KK dan semacamnya. Warga hanya cukup melakukan scan QR code untuk menampilkan data-data tersebut, tak perlu membawa fotocopy lagi.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka & Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Ikut Membela
Untuk memilih e-KTP digital, tentunya harus mengunduh aplikasi identitas (Digital ID) Melalui playstore yang tersedia pada smartphone. Kemudian, mengisi data dengan mencocokkan nya pada KTP biasa. e-KTP digital, tentunya harus memerlukan koneksi jaringan internet setiap saat menggunakannya.
Sedangkan KTP biasa, berupa kartu yang berisi identitas diri seorang warga. e-KTP biasa tidak memerlukan jaringan internet untuk menunjukkan data diri. Dan identitas yang tertera pada kartu KTP hanya identitas seorang individu saja, tidak seperti e-KTP digital yang dapat memuat data diri lainnya dari Kartu keluarga, NPWP dan semacamnya. Selain itu, KTP biasa masih harus memerlukan fotocopy jika akan melakukan kegiatan administrasi. Beda dengan e-KTP digital yang hanya perlu scan QR code tanpa repot harus fotocopy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement