Advertisement
Premium Tak Jadi Dihapus, Jokowi Justru Perluas Distribusinya
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian jenis bahan bakar khusus penugasan, yakni Premium.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2021 yang diteken Jokowi pada akhir tahun lalu.
Advertisement
Beleid tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Perpres Nomor 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191/2014.
Perpres tersebut telah mengubah Ketentuan ayat 3 dan ayat 4 dalam Pasal 3, yang salah satunya mengatur wilayah penugasan pendistribusian Premium, dari sebelumnya mengecualikan 7 kota besar, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Dalam Perpres baru itu, tak lagi disebutkan adanya pengecualian untuk ketujuh wilayah tersebut, namun aturan itu menyebut wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan baru itu juga menyisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C yang menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Aturan itu juga menegaskan Kebijakan pembayaran kompensasi kepada badan usaha dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Longsor dan Banjir Terjang 9 Kecamatan di Sukabumi
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
Advertisement
Advertisement



