Advertisement
Premium Tak Jadi Dihapus, Jokowi Justru Perluas Distribusinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian jenis bahan bakar khusus penugasan, yakni Premium.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2021 yang diteken Jokowi pada akhir tahun lalu.
Advertisement
Beleid tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Perpres Nomor 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191/2014.
Perpres tersebut telah mengubah Ketentuan ayat 3 dan ayat 4 dalam Pasal 3, yang salah satunya mengatur wilayah penugasan pendistribusian Premium, dari sebelumnya mengecualikan 7 kota besar, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Dalam Perpres baru itu, tak lagi disebutkan adanya pengecualian untuk ketujuh wilayah tersebut, namun aturan itu menyebut wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan baru itu juga menyisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C yang menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Aturan itu juga menegaskan Kebijakan pembayaran kompensasi kepada badan usaha dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement