Advertisement
Obral Hukuman! Vonis Terdakwa Kasus Jiwasraya Piter Rasiman Dipangkas Jadi 17 Tahun
Pejalan kaki berjalan didepan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis - Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi investasi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 20 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada Selasa (29/12/2021). Dalam putusan tersebut, hakim Binsar menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Advertisement
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi putusan dikutip Bisnis, Jumat (31/12/2021).
Selain memangkas hukuman, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,5 miliar.
"Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tukasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Piter adalah kloter terakhir terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
BACA JUGA: Kisah Pelaku UMKM Jogja "Selamat" Berkat TUKONI
Piter terbukti melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Stok Pangan di Sudan Kritis, PBB Minta Dana Mendesak
- Film Baru Edwin, Monster Pabrik Rambut Tayang di Berlinale
- Inter Milan Menang Tipis di Kandang Udinese, Lautaro Penentu Tiga Poin
- Liverpool Kembali Gagal Menang, Liga Inggris Pekan ke-22 Penuh Kejutan
- TNI AU Kerahkan H225M Cari Pesawat ATR IAT Hilang Kontak
- Arsenal Tertahan Tanpa Gol di Markas Forest, Gagal Menjauh
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



