Advertisement
Obral Hukuman! Vonis Terdakwa Kasus Jiwasraya Piter Rasiman Dipangkas Jadi 17 Tahun
Pejalan kaki berjalan didepan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis - Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi investasi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 20 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada Selasa (29/12/2021). Dalam putusan tersebut, hakim Binsar menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Advertisement
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi putusan dikutip Bisnis, Jumat (31/12/2021).
Selain memangkas hukuman, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,5 miliar.
"Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tukasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Piter adalah kloter terakhir terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
BACA JUGA: Kisah Pelaku UMKM Jogja "Selamat" Berkat TUKONI
Piter terbukti melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Rabu 19 November 2025
- Bupati Bantul Tanggapi Usulan Ganti Nama Jembatan Pandansimo
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 19 November 2025
- CT Scan: Kiper PSS M. Fahri Alami Bengkak di Dalam Otak
- xAI Rilis Grok 4.1, Klaim Turunkan Halusinasi Tiga Kali
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 19 November 2025
- Transaksi QRIS Jadi Jejak Digital UMKM untuk Akses Kredit
Advertisement
Advertisement





