Advertisement
Muktamar PBNU: 9 AHWA Ditetapkan untuk Pilih Rais Aam PBNU
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kanan), Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kedua kanan) dan Ketua panitia Muktamar Imam Aziz (kiri) usai membuka membuka Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Pondok Pesantren Darus Sa'adah, Lampung, Rabu (22/12/2021). Muktamar NU ke-34 mengusung tema "Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia". - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sidang pleno Muktamar ke-34 NU menetapkan sembilan tim Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) yang akan menentukan kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.
Dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021), sembilan AHWA itu yakni K.H. Dimyati Rais, K.H Mustofa Bisri, K.H Ma'ruf Amin, K.H Anwar Mansur, K.H. TG. Turmudzi, K.H Miftachul Akhyar, K.H Nurul Juda Jazuli, K.H Buya Ali Akbar Marbun, dan K.H Zainal Abidin.
Advertisement
Pemilihan Rais Aam PBNU disepakati menggunakan sistem AHWA. Dengan model ini, Rais Aam akan dipilih oleh sembilan orang yang mendapat mandat PCNU dan PWNU menjadi AHWA. Model AHWA menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.
Sebaliknya, penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, tetapi jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.
Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, mengatakan sembilan AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.
"Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya," ujar M. Nuh di Lampung, Kamis.
M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.
Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.
"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," katanya.
Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Kemenangan
- Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Tenggelam Saat Pramuka di Gunungkidul
- FIFA Match Day November Jadi Ajang Panggilan Pemain untuk SEA Games
- Guru SMP Mlati Dikabarkan Ikut Keracunan Diduga MBG
- Moda Transportasi Wajib Ramp Check Jelang Nataru, Ini Alasannya
- Microsoft Siapkan Konsol Next-Gen Sangat Canggih dan Mahal
- Aduan WhatsApp Tembus 28.390 Pesan, Menkeu Bakal Turun Langsung
Advertisement
Advertisement



