Advertisement
Muktamar PBNU: 9 AHWA Ditetapkan untuk Pilih Rais Aam PBNU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sidang pleno Muktamar ke-34 NU menetapkan sembilan tim Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) yang akan menentukan kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.
Dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021), sembilan AHWA itu yakni K.H. Dimyati Rais, K.H Mustofa Bisri, K.H Ma'ruf Amin, K.H Anwar Mansur, K.H. TG. Turmudzi, K.H Miftachul Akhyar, K.H Nurul Juda Jazuli, K.H Buya Ali Akbar Marbun, dan K.H Zainal Abidin.
Advertisement
Pemilihan Rais Aam PBNU disepakati menggunakan sistem AHWA. Dengan model ini, Rais Aam akan dipilih oleh sembilan orang yang mendapat mandat PCNU dan PWNU menjadi AHWA. Model AHWA menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.
Sebaliknya, penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, tetapi jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.
Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, mengatakan sembilan AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.
"Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya," ujar M. Nuh di Lampung, Kamis.
M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.
Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.
"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," katanya.
Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement