Advertisement
IFG Life Segera Bayar Klaim Pemegang Polis Jiwasraya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mulai menerima pengalihan polis hasil restrukturisasi nasabah eks-PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan berkomitmen segera membayarkan klaim, khususnya produk Mantap Plus Plan C dan anuitas.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja mengatakan migrasi polis telah mulai dilakukan setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021 tentang pengalihan portofolio aset dan liabilitas Jiwasraya ke IFG Life.
Advertisement
Transfer polis sekitar lebih dari 300.000 polis, kata Harjanto, tentunya memerlukan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati sesuai peraturan yang berlaku, khususnya untuk menjaga kesehatan IFG Life.
"Kami telah mulai menerima polis dari Jiwasraya dan juga segera melakukan pembayaran, khususnya kepada pemegang polis produk Mantap C yang sudah menanti pembayaran. Kami sudah lakukan transfer sekitar 8.724. Alhamdulillah, semua baik dan lancar," ujar Harjanto dalam acara Seremonial Pengalihan Polis, Rabu (22/12/2021).
Selanjutnya, dia menuturkan, pihaknya juga akan mulai membayar klaim dari polis produk lainnya, khususnya produk anuitas di mana penerimanya merupakan para pensiunan.
"Semua ini adalah bukti kesiapan IFG Life untuk menerima tongkat estafet dari program Jiwasraya, restrukturisasi, bail ini, dan transfer yang menjadi penugasan dari pemerintah," tuturnya.
IFG Life menyerahkan secara simbolis polis yang telah berhasil dialihkan kepada nasabah korporasi dan retail, serta simbolis pembayaran klaim untuk nasabah bancassurance dengan produk Mantap Plus Plan C.
Di sisi lain, IFG Life juga telah memastikan kesiapan kantor representatif IFG Life untuk dapat melayani pemegang polis secara maksimal. Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui SMS, email, dan surat. Nasabah juga dapat menghubungi 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini.
Setelah tahap pemberitahuan, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis. Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan metode luring dan juga daring. Untuk lebih lanjut, pemegang polis yang telah menerima pemberitahuan dapat mengakses https://asuransi.ifg-life.id/ dan melakukan pengkinian data secara mandiri untuk kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda sosialisasi pengalihan polis. Sosialisasi melalui metode luring dapat dilayani di 21 kantor representatif IFG Life yang tersebar di seluruh Indonesia.
“IFG Life telah memiliki 21 kantor representatif dan customer center sebagai kantor yang akan berfokus pada pelayanan kepada pemegang polis. Kami juga akan secara aktif menghubungi dan memberikan informasi kepada nasabah terkait proses pengalihan polis ini melalui platform SMS dan email. Pembayaran klaim pun telah kami jadwalkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada polis, sehingga kami harapkan Bapak dan Ibu pemegang polis dapat membaca kembali ketentuan dalam polis untuk mengajukan klaim,” kata Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement