Advertisement
KPK Tuding Audit BPK Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPK berharap dapat menghitung sendiri kerugian negara. Alasannya, menggunakan audit BPK pemberantasan korupsi jadi terhambat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 90 persen lebih perkara di daerah menyangkut pasal 2 pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa. Di situ, harus ada pembuktian terkait kerugian negara.
Advertisement
“Ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu,” kata saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016, instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara atau tidak adalah BPK.
Inilah yang menjadi persoalan bagi penegak hukum. KPK dalam menangani proses penangangan korupsi menjadi terhambat.
Padahal, tambah Alex, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu dia mempertanyakan apakah masih perlu audit dari BPK.
Alex pun mendorong agar lembaganya memiliki unit baru yang mampu mendeteksi analisis korupsi melalui akuntan forensik.
Menurutnya, hal tersebut tidak masalah. Dia mencontohkan kasus Lino terkait pengadaan tiga quay container crane (QCC) twin lift.
Tim KPK memanggil ahli yang bisa dimintai keterangan tentang spesifikasi QCC hingga detail harganya. Kemudian harga pasaran bisa dihitung dan dibandingkan dengan kasus Lino.
“Itulah proses penghitungan negara oleh auditor. Jadi, tidak semuanya itu juga hasil auditor keuangan tapi juga melibatkan ahli yang lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk kasus Lino Alex berharap tidak ada perdebatan di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait penghitungan negara tidak melalui auditor BPK.
“Sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikasi keahlian dan itu juga dalam proses pembuktian yang dilakukan dengan bukti yang ada transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam vonis kasus R.J. Lino pekan lalu terjadi dissenting opinion. Salah satu hakim berpendapat KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara atas pembelian QCC karena tidak menggunakan BPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC tahun 2010. Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement