Advertisement
KPK Tuding Audit BPK Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPK berharap dapat menghitung sendiri kerugian negara. Alasannya, menggunakan audit BPK pemberantasan korupsi jadi terhambat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 90 persen lebih perkara di daerah menyangkut pasal 2 pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa. Di situ, harus ada pembuktian terkait kerugian negara.
Advertisement
“Ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu,” kata saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016, instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara atau tidak adalah BPK.
Inilah yang menjadi persoalan bagi penegak hukum. KPK dalam menangani proses penangangan korupsi menjadi terhambat.
Padahal, tambah Alex, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu dia mempertanyakan apakah masih perlu audit dari BPK.
Alex pun mendorong agar lembaganya memiliki unit baru yang mampu mendeteksi analisis korupsi melalui akuntan forensik.
Menurutnya, hal tersebut tidak masalah. Dia mencontohkan kasus Lino terkait pengadaan tiga quay container crane (QCC) twin lift.
Tim KPK memanggil ahli yang bisa dimintai keterangan tentang spesifikasi QCC hingga detail harganya. Kemudian harga pasaran bisa dihitung dan dibandingkan dengan kasus Lino.
“Itulah proses penghitungan negara oleh auditor. Jadi, tidak semuanya itu juga hasil auditor keuangan tapi juga melibatkan ahli yang lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk kasus Lino Alex berharap tidak ada perdebatan di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait penghitungan negara tidak melalui auditor BPK.
“Sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikasi keahlian dan itu juga dalam proses pembuktian yang dilakukan dengan bukti yang ada transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam vonis kasus R.J. Lino pekan lalu terjadi dissenting opinion. Salah satu hakim berpendapat KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara atas pembelian QCC karena tidak menggunakan BPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC tahun 2010. Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Fakta Unik Kota Mawsynram, Tempat Terbasah di Planet Bumi
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Dilecehkan Saat Blusukan
- Bus Sekolah Rakyat Segera Digunakan untuk Keliling Museum di DIY
- 3 Bansos Cair di Gunungkidul November, Ini Daftar Penerimanya
- Hasil Korea Masters 2025: Ni Kadek Dhinda ke Perempat Final
- Mengenal RDF, Pengolahan Sampah Jadi Energi Bikin Puluhan Anak Sakit
- Vivo Y500 Pro Rilis 10 Nov, Bawa Kamera 200MP
- Ekonomi Global Diprediksi Pulih 2026, Investasi Emas Bakal Turun
Advertisement
Advertisement




