Advertisement
KPK Tuding Audit BPK Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPK berharap dapat menghitung sendiri kerugian negara. Alasannya, menggunakan audit BPK pemberantasan korupsi jadi terhambat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 90 persen lebih perkara di daerah menyangkut pasal 2 pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa. Di situ, harus ada pembuktian terkait kerugian negara.
Advertisement
“Ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu,” kata saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016, instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara atau tidak adalah BPK.
Inilah yang menjadi persoalan bagi penegak hukum. KPK dalam menangani proses penangangan korupsi menjadi terhambat.
Padahal, tambah Alex, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu dia mempertanyakan apakah masih perlu audit dari BPK.
Alex pun mendorong agar lembaganya memiliki unit baru yang mampu mendeteksi analisis korupsi melalui akuntan forensik.
Menurutnya, hal tersebut tidak masalah. Dia mencontohkan kasus Lino terkait pengadaan tiga quay container crane (QCC) twin lift.
Tim KPK memanggil ahli yang bisa dimintai keterangan tentang spesifikasi QCC hingga detail harganya. Kemudian harga pasaran bisa dihitung dan dibandingkan dengan kasus Lino.
“Itulah proses penghitungan negara oleh auditor. Jadi, tidak semuanya itu juga hasil auditor keuangan tapi juga melibatkan ahli yang lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk kasus Lino Alex berharap tidak ada perdebatan di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait penghitungan negara tidak melalui auditor BPK.
“Sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikasi keahlian dan itu juga dalam proses pembuktian yang dilakukan dengan bukti yang ada transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam vonis kasus R.J. Lino pekan lalu terjadi dissenting opinion. Salah satu hakim berpendapat KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara atas pembelian QCC karena tidak menggunakan BPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC tahun 2010. Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement