Advertisement
Kasus Karantina: Beda Nasib! Rachel Vennya Melenggang, 2 TNI Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Nasib selebgram Rachel Vennya dengan dua anggota TNI dalam kasus pelanggaran karantina tak sama.
Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya divonis hukuman percobaan.
Advertisement
Berbeda dengan ketiga terdakwa yang tak masuk bui, dua anggota TNI AU yang membantu mereka melakukan pelanggaran karantina kini justru ditahan. Mereka adalah RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Indan menegaskan RF dan IG akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Anggota TNI Mendekam di Tahanan karena Bantu Rachel Vennya Kabur
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Dengan demikian mereka tak dipenjara jika selama 8 bulan tak melakukan kesalahan serupa dan tindak pidana lain.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurangan satu bulan.
Vonis terhadap Rachel dan kawan-kawan cukup mendapat atensi publik. Pemicunya, hakim dalam putusannya menyebut sikap sopan mereka selama sidang jadi salah satu alasan hal yang meringankan hukuman.
Selain bersikap sopan, hal lain yang meringankan adalah ketiganya dinilai jujur dan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement