Advertisement
Kasus Karantina: Beda Nasib! Rachel Vennya Melenggang, 2 TNI Ditahan
Selebgram Rachel Vennya dengan didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10/2021). ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Nasib selebgram Rachel Vennya dengan dua anggota TNI dalam kasus pelanggaran karantina tak sama.
Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya divonis hukuman percobaan.
Advertisement
Berbeda dengan ketiga terdakwa yang tak masuk bui, dua anggota TNI AU yang membantu mereka melakukan pelanggaran karantina kini justru ditahan. Mereka adalah RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Indan menegaskan RF dan IG akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Anggota TNI Mendekam di Tahanan karena Bantu Rachel Vennya Kabur
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Dengan demikian mereka tak dipenjara jika selama 8 bulan tak melakukan kesalahan serupa dan tindak pidana lain.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurangan satu bulan.
Vonis terhadap Rachel dan kawan-kawan cukup mendapat atensi publik. Pemicunya, hakim dalam putusannya menyebut sikap sopan mereka selama sidang jadi salah satu alasan hal yang meringankan hukuman.
Selain bersikap sopan, hal lain yang meringankan adalah ketiganya dinilai jujur dan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement







