Advertisement
Apindo Berang Anies Naikkan Upah Buruh, Minta Menaker & Mendagri Beri Sanksi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019). - Bisnis/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah buruh hingga 5,1 persen ditentang keras pengusaha.
Kalangan dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen. Apindo juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan untuk menyikapi hal tersebut.
Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.
"Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi di kantor Apindo dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).
Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Semeru Erupsi Lagi, Ini Status Terkini Gunung Berapi di Indonesia
Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Hasil Liga Inggris Pekan 27: Palace dan Fulham Menang
- PSIM vs Bali United, Ujian Laga Malam di Bulan Ramadan
- Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 23 Februari 2026, Lengkap
Advertisement
Advertisement








