Advertisement
Apindo Berang Anies Naikkan Upah Buruh, Minta Menaker & Mendagri Beri Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah buruh hingga 5,1 persen ditentang keras pengusaha.
Kalangan dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen. Apindo juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan untuk menyikapi hal tersebut.
Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.
"Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi di kantor Apindo dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).
Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Semeru Erupsi Lagi, Ini Status Terkini Gunung Berapi di Indonesia
Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement