Advertisement
Apindo Berang Anies Naikkan Upah Buruh, Minta Menaker & Mendagri Beri Sanksi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019). - Bisnis/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah buruh hingga 5,1 persen ditentang keras pengusaha.
Kalangan dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen. Apindo juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan untuk menyikapi hal tersebut.
Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.
"Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi di kantor Apindo dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).
Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Semeru Erupsi Lagi, Ini Status Terkini Gunung Berapi di Indonesia
Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Badai Melanda AS, Lebih dari 12.000 Penerbangan Dibatalkan
- 1.428 Calon Jamaah Haji Ikuti Taaruf, Bupati Tekankan Kebersamaan
- Karyawan Amazon Olok Aturan Jeff Bezos di Tengah Isu PHK
- Pedagang Pasar Sleman Kian Sepi, Revitalisasi Dinilai Belum Menjawab
- Pemkab Gunungkidul Mulai Salurkan ADD 2026, 94 Kalurahan Sudah Cair
- Bentrok Dua Pilar Timnas Indonesia, Sassuolo Tekuk Cremonese 1-0
- Layar Kamera Bermasalah, Toyota Tarik 162 Ribu Unit Tundra di AS
Advertisement
Advertisement



