Advertisement
Asosiasi Pengusaha Minta Anies Urungkan Kenaikan UMP DKI 2022
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak mendapatkan afirmasi dari kalangan pelaku usaha.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Nurzaman menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.
Advertisement
"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," kata Nurzaman kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Pelaku usaha berharap, lanjutnya, agar Pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan. Lebih jauh, Nurzaman meminta Pemprov DKI dapat terlebih dahulu menyerahkan aturan terkait dengan revisi UMP untuk dipelajari.
Menurut pengakuannya, Apindo belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dia menilai pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.
Kenaikan UMP berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen - 4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).
Dia menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Ditlantas Polda DIY: Korban Meninggal Nihil di Operasi Progo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Normal, Tarif Tetap Rp80 Ribu
- Puskesmas Kasihan II Kembangkan Layanan Pengobatan Tradisional
- Polisi Siap Dukung Swasembada Jagung di Gunungkidul, Ini Strateginya
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS, Antam, Galeri24 Naik
- Dua Buruh Tani Meninggal Tersambar Petir di Sawah Seyegan Sleman
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
Advertisement
Advertisement




