Hasil Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Lima Nama Lolos Tahap Kedua
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset warisan pun termasuk harus dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (17/12/2021) dan disiarkan secara daring. Seperti diketahui, PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU HPP.
Sri Mulyani menjelaskan program pengungkapan perpajakan itu akan segera berlangsung, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (17/12/2021).
Selain mereka yang memperoleh warisan dan belum melaporkannya, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty pada kurun 2016—2017. Kemudian, masyarakat yang belum melaporkan harta dalam kurun 2016—2020 pun dapat mengikuti PPS agar menjadi tertib dalam hal perpajakan.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, [mendapatkan] rate 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.