Advertisement
Sri Mulyani Kejar Pelaporan Wajib Pajak hingga Warisan Mertua
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset warisan pun termasuk harus dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (17/12/2021) dan disiarkan secara daring. Seperti diketahui, PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU HPP.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan program pengungkapan perpajakan itu akan segera berlangsung, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (17/12/2021).
Selain mereka yang memperoleh warisan dan belum melaporkannya, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty pada kurun 2016—2017. Kemudian, masyarakat yang belum melaporkan harta dalam kurun 2016—2020 pun dapat mengikuti PPS agar menjadi tertib dalam hal perpajakan.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, [mendapatkan] rate 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Cek Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA
- Murah Meriah! Bus Jogja-Parangtritis dan Baron Beroperasi
Advertisement
Advertisement








