Advertisement
Sri Mulyani Kejar Pelaporan Wajib Pajak hingga Warisan Mertua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset warisan pun termasuk harus dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (17/12/2021) dan disiarkan secara daring. Seperti diketahui, PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU HPP.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan program pengungkapan perpajakan itu akan segera berlangsung, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (17/12/2021).
Selain mereka yang memperoleh warisan dan belum melaporkannya, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty pada kurun 2016—2017. Kemudian, masyarakat yang belum melaporkan harta dalam kurun 2016—2020 pun dapat mengikuti PPS agar menjadi tertib dalam hal perpajakan.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, [mendapatkan] rate 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement
Advertisement