Advertisement
Munarman: Kalau Benar Saya Teroris, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain
Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Sidang tersebut beagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. - Antara/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah terlibat dalam terorisme. Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
Munarman mencontohkan acara 212 pada 2 Desember 2016. Saat itu, banyak petinggi di negeri ini yang hadir di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Bahkan, dia menyebut presiden, wakil presiden, panglima TNI, kapolri, hingga Kepala BNPT.
Advertisement
"Mulai dari presiden, wakil presiden, menkopolhukam, panglima TNI, kapolri, Pangdam (Jaya), kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, apabila dirinya adalah seorang teroris, dapat dipastikan bahwa para pejabat publik yang hadir saat itu sudah pindah ke alam lain.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," katanya.
Faktanya, kata dia, para pejabat tersebut hingga saat ini masih dalam kondisi baik. Menurut dia, momen 212 bisa jadi kesempatan emas jika memang benar dirinya memang seorang teroris.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujarnya.
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
8 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Jogja, Belanjakan Rp2,2 Juta per Orang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul
- Satgas Filipina Dibentuk AS untuk Perkuat Operasi
- Rudal Burevestnik Rusia Mustahil Dicegat Sistem Pertahanan AS
- Anemia di Kota Jogja Turun Berkat Aksi Bergizi
- Penyebab Pengguna iPhone Lebih Sering Kena SMS Penipuan
- Spalletti: Juventus Masih di Jalur Perebutan Gelar Scudetto Musim Ini
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
Advertisement
Advertisement



