Advertisement

Munarman: Kalau Benar Saya Teroris, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Munarman: Kalau Benar Saya Teroris, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Sidang tersebut beagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. - Antara/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah terlibat dalam terorisme. Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.

Munarman mencontohkan acara 212 pada 2 Desember 2016. Saat itu, banyak petinggi di negeri ini yang hadir di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Bahkan, dia menyebut presiden, wakil presiden, panglima TNI, kapolri, hingga Kepala BNPT.

Advertisement

"Mulai dari presiden, wakil presiden, menkopolhukam, panglima TNI, kapolri, Pangdam (Jaya), kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, apabila dirinya adalah seorang teroris, dapat dipastikan bahwa para pejabat publik yang hadir saat itu sudah pindah ke alam lain.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," katanya.

Faktanya, kata dia, para pejabat tersebut hingga saat ini masih dalam kondisi baik. Menurut dia, momen 212 bisa jadi kesempatan emas jika memang benar dirinya memang seorang teroris.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujarnya.

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement