Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Tangkapan layar yang memperlihatkan mobil mewah jadi korban vandalisme/Instagram
Harianjogja.com, LAMONGAN - Mobil mewah yang terparkir di depan rumah warga di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menjadi korban vandalisme. Dalam tayangan video yang viral tersebut, terlihat sebuah mobil sedan wana putih dicoret-coret dengan kalimat cacian warna hitam.
Selain mobil sedan itu, terlihat mobil mini bus di belakangnya juga mengalami kondisi serupa.
Dari keterangan video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08 itu, penyebab mobil tersebut dicoret-coret karena diduga parkir sembarangan.
"Dugaan sementara akibat parkir sembarangan," tulisnya.
Unggahan video tersebut sontak mendapat komentar beragam dari warganet.
"Akuin Aje Bro, kale YOU Salah Total parkir sembaranagan,selamat menikmati Pelajaran Baru Bro," tulis akun @rusdi8000.
"Ya yang salah siapa duluan siapa suruh parkir sembarangan," tulis akun lain @benny.277.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.