Advertisement
ASN Pemkab Magelang Dilarang Cuti atau Bepergian Saat Periode Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN juga dilarang mengambil cuti selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 300.2/ 3497/ 22/ 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembatasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca juga: Gunungkidul Ungkap Alasan Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
Advertisement
Dikutip dari siaran pers Pemkab Magelang, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Magelang, dan bekerja di instansi Kabupaten Magelang yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantornya.
ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa ASN perlu bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Magelang.
Baca juga: Waspada! Ini Gejala Covid-19 Omicron di Malam Hari
Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun aturan ini dikecualikan bagi ASN atau PPPK yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
ASN yang melanggar SE ini akan diberi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement