Advertisement
Utang Pemerintah Membengkak, Belanja Harus Dibenahi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pemerintah perlu memasikan setiap belanja memiliki manfaat bagi perekonomian seiring membengkaknya utang di masa pandemi Covid-19
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom Indef Imaduddin Abdullah sebagai respons atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tren kenaikan utang pemerintah.
Advertisement
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021, BPK menyatakan adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melebihi PDB serta penerimaan negara.
Menurut Imadduddin, utang pemerintah memang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, kondisi fiskal semakin terdisrupsi saat pandemi Covid-19. Penerimaan negara berkurang dan di saat bersamaan ada keharusan untuk membiayai stimulus, sehingga terbit utang baru dan defisit meningkat.
BACA JUGA: Mitos Gadis Sunda Tak Boleh Menikahi Lelaki Jawa, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
"Menurut saya ke depan tidak ada pilihan lain, memang yang harus dilakukan pemerintah adalah konsolidasi fiskal. Mengerem belanja, dalam artian memprioritaskan belanja atau pengeluaran yang memiliki dampak terhadap sektor ekonomi," ujar Imaduddin pada Rabu (8/12/2021).
Dia menilai bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi pengalokasian dan penggunaan anggaran dari pengalaman 2020 dan pelaksanaan sepanjang 2021. Menurutnya, evaluasi itu bukan hanya menyangkut realisasi anggaran, tetapi juga seberapa besar pengaruh setiap rupiah bagi masyarakat dan perekonomian.
"Minimal 2022 sudah ada indikasi mana yang perlu ditambah dan dikurangi. Evaluasinya harus dilihat seberapa besar pengaruhnya, bukan hanya gap realisasi dan bujet yang dianggarkan," ujarnya.
Imaduddin pun menilai perlu adanya mobilisasi penerimaan untuk menekan defisit. Salah satu langkah yang perlu diakselerasi adalah penerapan pajak karbon karena akan berdampak terhadap penerimaan juga lingkungan.
Sementara itu, peneliti center of macroeconomics and finance Indef Riza Annisa Pujrama menyatakan bahwa mobilisasi penerimaan dapat berjalan dengan pembenahan sistem perpajakan. Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seperti naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) akan turut meningkatkan rasio perpajakan.
"Tax ratio kita rendah dan trennya terus menurun. Berisiko atau tidaknya [lonjakan utang], menurut saya ada risiko, mengingat kemampuan pajak kita rendah," ujar Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
Advertisement

Diduga Karena Korsleting, Galeri Seni di Mantrijeron Terbakar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
- Polisi Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kematian Bayi 1 Tahun di Ngawi Usai Minum Bensin
- Water Heater Onyx Series Dilengkapi dengan Fitur Canggih
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement
Advertisement