Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah.
Saat memberi keterangan pada Senin (6/12/2021), Luhut membeberkan beberapa alasan tidak diterapkan PPKM level 3 secara merata.
Advertisement
Pertama, kebijakan PPKM saat Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Kedua, kebijakan PPKM itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sebesar 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksin untuk kelompok lansia pun sedang dipercepat.
Ketiga, pemerintah mengacu pada hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Luhut mengatakan sebagai perbandingan, pada tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru.
Keempat, Luhut menyatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Di perbatasan Indonesia, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh, penumpang wajib vaksinasi lengkap dan menyerahkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam khusus perjalanan udara atau tes Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Kelima, Selain memperketat perjalanan, pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.
Keenam, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, pengelola hanya diizinkan membuka kapasitas maksimal 75 persen.
Hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk area-area publik tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement