Advertisement
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah.
Saat memberi keterangan pada Senin (6/12/2021), Luhut membeberkan beberapa alasan tidak diterapkan PPKM level 3 secara merata.
Advertisement
Pertama, kebijakan PPKM saat Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Kedua, kebijakan PPKM itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sebesar 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksin untuk kelompok lansia pun sedang dipercepat.
Ketiga, pemerintah mengacu pada hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Luhut mengatakan sebagai perbandingan, pada tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru.
Keempat, Luhut menyatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Di perbatasan Indonesia, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh, penumpang wajib vaksinasi lengkap dan menyerahkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam khusus perjalanan udara atau tes Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Kelima, Selain memperketat perjalanan, pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.
Keenam, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, pengelola hanya diizinkan membuka kapasitas maksimal 75 persen.
Hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk area-area publik tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

H+4 Lebaran, Ribuan Kendaraan Memadati Area Pintu Tol Jogja-Solo Ruas Tamanmartani Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
- Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
- Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan
- Pemerintah Pastikan Kesiapan Menyambut Arus Balik Lebaran 2025
- Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement