Advertisement
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah.
Saat memberi keterangan pada Senin (6/12/2021), Luhut membeberkan beberapa alasan tidak diterapkan PPKM level 3 secara merata.
Advertisement
Pertama, kebijakan PPKM saat Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Kedua, kebijakan PPKM itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sebesar 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksin untuk kelompok lansia pun sedang dipercepat.
Ketiga, pemerintah mengacu pada hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Luhut mengatakan sebagai perbandingan, pada tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru.
Keempat, Luhut menyatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Di perbatasan Indonesia, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh, penumpang wajib vaksinasi lengkap dan menyerahkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam khusus perjalanan udara atau tes Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Kelima, Selain memperketat perjalanan, pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.
Keenam, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, pengelola hanya diizinkan membuka kapasitas maksimal 75 persen.
Hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk area-area publik tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Sabtu 18 Okt
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Wacana TPR 1 Pintu Seluruh Wisata Pantai DIY, Ini Respons Bupati KP
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 17 Oktober 2025
- Suporter Klub Israel Dilarang Datang ke Stadion Villa Park
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Jumat 17 Oktober 2025
- Kereta Gantung Akan Dibangun di Tebing Breksi-Candi Banyunibo
- Pesantren di Kota Jogja Diminta Kelola Sampah Mandiri
- GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif
Advertisement
Advertisement