Advertisement
Status Tanggap Darurat Semeru 30 Hari
Relawan memotret jembatan Besuk Koboan atau biasa disebut Gladak Perak yang putus di Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). Jembatan penghubung jalur Lumajang-Malang tersebut putus akibat diterjang lahar dingin usai gunung Semeru meletus. ANTARA FOTO - Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal Erupsi Gunung Semeru mencapai 14 orang berdasarkan pengkinian data hari Minggu (5/12/2021), pukul 17.30 WIB.
Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB menyampaikan korban berasal dari dua wilayah.
Advertisement
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Nama korban meninggal akibat erupsi Gunung Semeru sejauh ini yang dihimpun BNPB adalah Poniyem (50 tahun), Bawon Triono (33 tahun), Yatifa, Luluk, Edy, Edy Pranowo, Dafa (14 tahun), Siti (40 tahun), dan (50 tahun). Sedang korban lainnya masih dalam proses identifikasi
BNPB juga mencatat 35 orang mengalami luka berat dan dirawat di empat lokasi berbeda yakni 8 orang di Rumah Sakit dr. Haryoto, 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara, dan 8 orang di Puskesmas Penanggal
"Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang," katanya.
Dijelaskan juga, BPBD Kabupaten Lumajang masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi. Sejauh ini tercatat sebanyak 1.300 jiwa. Sedangkan korban terdampak dari letusan sebaran awan panas guguran Gunung Semeru ini mencapai 5.205 orang.
Atas kejadian bencana alam ini, Bupati Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Operasi ini dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Stok Elpiji 3 Kg Sleman Aman, Perang Timur Tengah Belum Berdampak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement







