Advertisement

Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Begini Kronologi Perkenalan Korban dan Bripda Randy

Aliftya Amarilisya
Minggu, 05 Desember 2021 - 18:17 WIB
Sunartono
Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Begini Kronologi Perkenalan Korban dan Bripda Randy Ilustrasi kasus bunuh diri - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Kasus bunuh diri Novia Widyasari menyeret nama Bripda Randy Bagus. Polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur itu diduga memaksa Novia untuk aborsi hingga depresi dan nekat mengakhiri hidup.

Keduanya diketahui berkenalan pada awal Oktober 2019 dalam sebuah acara pembukaan toko pakaian. Dari situ, mereka lantas saling bertukar nomor ponsel dan mulai berpacaran pada November 2019.

Advertisement

Selanjutnya, sumber yang oleh Tempo tak disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa Novia diduga sempat hamil sebanyak dua kali.

Saat mengetahui dirinya hamil pertama kali, Novia menyampaikan kabar itu kepada pacarnya. Namun, pelaku menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli di daerah Malang yang kemudian diminum di rumah kos korban di Malang.

Pada Agustus 2021, Novia lalu mengetahui dirinya kembali hamil. Bersama dengan Randy, ia diduga kembali membeli obat aborsi di Apotik di Malang dan diminum.

Setelah itu, Novia pun pulang ke Mojokerto. Namun, dalam perjalanan pulang, dia sempat mengalami pendarahan.

Belakangan, usai rentetan kejadian tersebut, Novia Widyasari ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Dalam penuturannya, ibu Novia mengaku bahwa sang anak mengalami depresi. Akun Twitter @belawsz pun menyebut jika Novia kerap mendapat tekanan dan teror dari Randy.

"Memang anak saya ini depresi. Pada tanggal 29 November, hari Senin itu saya bawa ke RSJ. Di RSJ itu memang dinyatakan dia ini stres, depresi. Di sana diberikan obat oleh dokter jiwa dan memang anaknya ini sudah tertekan sekali dan sangat berat," ucap ibu Novia, dikutip dari akun Twitter @rajatikam_.

Sementara itu, kini polisi telah menangkap dan menahan Randy. Ia diduga melanggar Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement