Advertisement

Berulah Belasan Kali, Begal Payudara Ini Mengintai Perempuan Naik Motor

Newswire
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Berulah Belasan Kali, Begal Payudara Ini Mengintai Perempuan Naik Motor Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN--Pelaku kasus begal payudara yang berulah berkali-kali akhirnya meringkuk di penjara.

Satreskrim Polres Klaten, berhasil mengungkap kasus begal payudara yang meresahkan masyarakat Klaten. Pelaku FIS (31) warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ini, sudah belasan kali melakukan aksinya di berbagai daerah.  

Advertisement

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil olah TKP dan rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian tepatnya di dekat GKJ Klaten, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya.   

BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia 

“Tersangka kami tangkap setelah ada laporan korban,” kata Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdilah, Kamis (2/12/2021). 

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui sudah 11 kali melakukan aksi begal payudara dengan sasaran perempuan yang tengah naik sepeda motor. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kemangi, Klaseman, Desa Tonggalan, Klaten Tengah.  

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, sengaja mencari sasaran perempuan yang tengah naik sepeda motor sendirian. Saat di lokasi yang sepi, pelaku memepet korban dan meremas payudaranya.  

“Motifnya untuk mencari kepuasan. Modusnya mendekati korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memepet dan meremas,” katanya. 

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim medis untuk memeriksa kondisi kejiwaanya. Pelaku sebenarnya memiliki istri dan anak yang masih tinggal bersama. 

“Selain menangkap pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan beraksi,” katanya.  Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Beraksi 11 Kali Begal Payudara di Klaten Ditangkap Polisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Inews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement