Advertisement
Hukuman Rohadi PNS Tajir Eks Panitera PN Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi 4 tahun penjara.
Sidang putusan banding terhadap 'PNS Tajir' dibacakan mejelis hakim Pengadilan Tinggi DKI pada 29 November 2021. Adapun hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 3,5 tahun penjara.
"Menerima banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 4 tahun serta denda Rp300 juta," tulis putusan yang dikutip JIBI/Bisnis, Rabu (1/12/2021).
BACA JUGA : Rohadi Panitera PN Jakut Punya 5 Rumah & 19 Mobil Mewah .
Sebelum di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi sang "PNS Tajir".
Hakim juga menghukum Rohadi untuk membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Buka itu saja, PNS Tajir tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/7/2021).
Hakim juga menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Pasalnya, saat ini Rohadi tengah menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Advertisement
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Untuk gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 18 Agustus 2022
- AP 1 Nyatakan Jumlah Penumpang Naik 435 Persen pada Juli 2022
- Dorong Semangat Nasionalisme, Bank Mandiri Kembali Apresiasi kepada Tim Paskibraka di HUT RI-77
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Tampil Serasi saat Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
- Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
- Pengganti Tjahjo Kumolo Dilantik di IKN
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Advertisement
Advertisement