Advertisement
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Lain Penganiaya Jurnalis Tempo
Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta aparat menangkap pelaku lain selain dua terdakwa dalam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (1/12/2021).
Tuntutan tersebut diutarakan Ketua AJI Sasmito Madrim dalam orasinya di depan di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Sasmito Madrim mengatakan, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.
Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
Perkara ini mendapat pemantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
“Karena itu, kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” sambungnya.
BACA JUGA: Song Hye Kyo & Jun Ji Hyun Aktris Drakor Termahal 2021, Dibayar Rp2,4 Miliar per Episode!
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi.
Selain mendesak Polda Jatim untuk menangkap para pelaku lain, AJI juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement









