Advertisement
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi: Masih Berlaku, Saya Pastikan Keamanan Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi
Jokowi juga menyatakan bahwa komitmennya dan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan," tegasnya.
Kepala Negara menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka dia mengatakan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujarnya.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ucap Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitisional bersyarat karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.
BACA JUGA : Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen Investor
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU.
"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (25/11/2021).
MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.
Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.
Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat.
Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Advertisement
Advertisement