Advertisement
Kasus Mafia Tanah, Begini Komitmen Kementerian ATR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen agar Nirina Zubir tidak kehilangan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR/BPN sangat perhatian dan peduli dalam mendukung upaya dari korban yang dalam hal ini Nirina Zubir agar tidak kehilangan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Advertisement
"Perhatian Kementerian ATR/BPN bukan hanya kepada kasus ini saja, tetapi juga kepada seluruh warga negara Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ATR, Sabtu (27/11/2021).
Peran dari Kementerian ATR/BPN dalam kasus ini ialah dengan memeriksa, apakah prosedur sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, jika memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihan maka Kementerian ATR/BPN wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut dengan catatan kesalahan administrasi.
"Memang saat ini kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses hukum pidana sehingga kami harus menunggu terlebih dahulu. Jika ada cacat hukum di dalamnya maka akan menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN dengan menyediakan kepastian hukum, serta melindungi harta dari warga negara Indonesia," tuturnya.
Surya menuturkan jika telah dilakukan investigasi atau kronologi, apakah ada keterlibatan dari Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga segala bentuk permasalahan yang berkaitan dengan mafia tanah akan dengan cepat terselesaikan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi tersebut bisa lebih cepat dan sudah sepatutnya dibereskan dengan segera karena memang ini sangat meresahkan kita semua, khususnya untuk Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN secara internal juga harus mengevaluasi diri, apakah memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dalam proses peralihan hak dan apa yang bisa kita perbaiki dengan segera," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada November 2020, saat keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama, atas nama Asisten Rumah Tangga (ART). Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga pesohor Nirina Zubir senilai Rp17 miliar, yang melibatkan ART.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement