Advertisement
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, AHY: Demokrat Sudah Menolak Sejak 2020
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.
AHY mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada 2020.
Advertisement
"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip Bisnis, Jumat (26/11/2021).
Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.
Baca juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi.
Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.
"Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
Advertisement
Advertisement








