Advertisement

Baleg: DPR Terbuka untuk Melakukan Perbaikan UU Ciptaker

Newswire
Jum'at, 26 November 2021 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Baleg: DPR Terbuka untuk Melakukan Perbaikan UU Ciptaker Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA0-DPR RI sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani. 

"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

Advertisement

Dia menjelaskan, mekanisme perbaikan seperti apa, DPR bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.

"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.

Christina menilai, omnibus law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.

Baca juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law bukan hal baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama.

"Sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktek pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

"Itu dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya.

Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hal itu menurut dia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement