Advertisement

Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Rahmad Fauzan
Kamis, 25 November 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitisional bersyarat karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU.

Advertisement

"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (25/11/2021).

MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

BACA JUGA: Data 25 November 2021: Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Sehari Tambah 79 Kasus

Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat.

Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Kejahatan di DIY Menurun, Jumlah Perkara Narkoba Juga Merosot

Sleman
| Senin, 30 Desember 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink

Wisata
| Kamis, 26 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement