Advertisement
Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitisional bersyarat karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU.
Advertisement
"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (25/11/2021).
MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.
BACA JUGA: Data 25 November 2021: Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Sehari Tambah 79 Kasus
Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.
Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat.
Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Ingatkan Ada Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia pada Januari 2025
- Perayaan Tahun Baru Dirayakan Unik di Berbagai Belahan Dunia
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
Advertisement
Angka Kejahatan di DIY Menurun, Jumlah Perkara Narkoba Juga Merosot
Advertisement
Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pengusaha Katering di Kediri Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mencatut Program Makan Siang Gratis
- Menko AHY: Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut
- Kronologi Kecelakaan Pesawat Jeju Air: Jadi Peristiwa Penerbangan Paling Mematikan
- KPK Gali Informasi Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
- Pemprov DKI Benarkan Terpidana Korupsi Timah Harvey Moeis Terdaftar Penerima Bantuan BPJS
- Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pagi Ini Tewaskan 2 Orang
- Pertemuan Ketum Partai KIM Plus dengan Prabowo juga Bahas soal PPN 12 Persen
Advertisement
Advertisement