Advertisement
Aturan PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal Maksimal 50 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu yang diatur adalah ibadah Natal selama PPKM level 3.
Beleid itu diterbitkan sebagai langkah mitigasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa liburan tersebut, salah satunya perayaan hari raya Natal.
Advertisement
Dalam Inmendagri tersebut tertuang sejumlah aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pemerintah meminta agar perayaan dilakukan dengan sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkontrol.
“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Pemerintah juga menyarankan agar ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Lebih lanjut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Selain itu, pengelola gereja juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaatnya pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Pengelola gereja juga wajib menyediakan seluruh sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, hingga penanda di kursi gereja agar jemaat bisa menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement