Advertisement
Aturan PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal Maksimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu yang diatur adalah ibadah Natal selama PPKM level 3.
Beleid itu diterbitkan sebagai langkah mitigasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa liburan tersebut, salah satunya perayaan hari raya Natal.
Advertisement
Dalam Inmendagri tersebut tertuang sejumlah aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pemerintah meminta agar perayaan dilakukan dengan sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkontrol.
“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Pemerintah juga menyarankan agar ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Lebih lanjut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Selain itu, pengelola gereja juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaatnya pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Pengelola gereja juga wajib menyediakan seluruh sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, hingga penanda di kursi gereja agar jemaat bisa menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
Advertisement

320 Ribu Pekerja DIY Berpotensi Terima BSU, Tahapan sampai Verifikasi dan Validasi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
- Rupiah Dibuka Lesu Pekan Ini
Advertisement
Advertisement