Advertisement
Aturan PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal Maksimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu yang diatur adalah ibadah Natal selama PPKM level 3.
Beleid itu diterbitkan sebagai langkah mitigasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa liburan tersebut, salah satunya perayaan hari raya Natal.
Advertisement
Dalam Inmendagri tersebut tertuang sejumlah aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pemerintah meminta agar perayaan dilakukan dengan sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkontrol.
“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Pemerintah juga menyarankan agar ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Lebih lanjut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Selain itu, pengelola gereja juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaatnya pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Pengelola gereja juga wajib menyediakan seluruh sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, hingga penanda di kursi gereja agar jemaat bisa menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement