Advertisement

Promo November

Aturan PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal Maksimal 50 Persen

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 24 November 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Aturan PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal Maksimal 50 Persen Ilustrasi perayaan Natal. - Reuters/Ammar Awad

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu yang diatur adalah ibadah Natal selama PPKM level 3.

Beleid itu diterbitkan sebagai langkah mitigasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa liburan tersebut, salah satunya perayaan hari raya Natal.

Advertisement

Dalam Inmendagri tersebut tertuang sejumlah aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Pemerintah meminta agar perayaan dilakukan dengan sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkontrol.

“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Rabu (24/11/2021).

Pemerintah juga menyarankan agar ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Lebih lanjut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Selain itu, pengelola gereja juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaatnya pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pengelola gereja juga wajib menyediakan seluruh sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, hingga penanda di kursi gereja agar jemaat bisa menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement