Advertisement
Permendikbud PPKS Tua Pro-Kontra, Nadiem Minta Masukan PBNU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih terus bergulir. Penerbitan aturan itu menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Demi meredam polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.
Advertisement
Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa ’tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 pasal 5. Pasalnya, frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan tersebut dinilai menjadi kontra produktif.
BACA JUGA : PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR
Dalam kunjungannya ke kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11). Menteri Nadiem menyampaikan apresiasi kepada PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi NU, Senin (22/11/2021).
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di pasal 5 ayat 2.
“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.
Nantinya, selain ke PBNU, Nadiem menyatakan bakal sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan demi mendapat masukan usai aturan yang dikeluarkannya menuai polemik di tengah masyarakat.
"Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut. Menurutnya, dialog dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021.
“Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujar Nizam.
Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 30 diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu.
Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk mengentaskan tiga dosa pendidikan. Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bully) di dunia pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement