PPKM Level 3 di saat Nataru, Epidemiolog Sebut Tak Perlu Pengetatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19 terkendali.
“Tidak perlu ada kebijakan pengetatan PPKM, selama pandemi terkendali. Pengetatan juga bukan untuk pencegahan,” ujar Pandu Riono dikutip dari akun Twitternya, Kamis (18/11/2021).
Menurut Pandu, menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) masyarakat cenderung sulit untuk dilarang berlibur. Makanya, kata dia, hanya orang yang sudah divaksin lengkap boleh bepergian.
“Liburan Nataru tidak perlu dilarang, juga tak pernah bisa, tapi implementasi persyaratan vaksinasi lengkap dan status Covid-19 yang boleh berkerumun dan bepergian,” cuitnya.
Diberitakan sebelumnya, cakupan vaksinasi suntikan pertama lebih dari 60 persen. Pandu pun mengapresiasi capaian ini.
“Juga pada penduduk Indonesia yang sudah divaksinasi untuk mendukung penuntasan penanganan pandemi Covid-19, patriot sejati bangsa Indonesia,” kata pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu.
BACA JUGA: Mulai Digelar Besok, Ini Deretan Artis Pengisi Prambanan Jazz 2021
Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia menjelang Nataru.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Geledah Indekos Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Temukan Petunjuk Soal Utang
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
- Pemuda Diajak Teguhkan Semangat Bhineka Tunggal Ika
- Demi Eksperimen Ilmiah, Profesor Ini Putuskan Tinggal di Bawah Laut Selama 100 Hari
- Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Advertisement