Advertisement
Kejahatan Pinjol Ilegal: Rp217 Miliar Disita, 7 Rekening Diblokir
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kajahatan pinjol ilegal, Selasa (16/11/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil memblokir tujuh rekening dan menyita barang bukti uang Rp217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman "online" ilegal atau pinjol ilegal.
Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Advertisement
"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Whisnu menjelaskan, dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp217 miliar.
"Ini [uang] itu dari tujuh rekening," kata Whisnu.
Baca juga: Ini 6 Tips Agar Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Menurut Whisnu, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal Tiongkok.
Ketigabelas tersangka, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39). Tiga warga negara asing, GCY (38), WJS (32), dan JMS (57).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Ditemukan
- Pastikan Kelistrikan Andal, Dirut PLN Tinjau Gereja Katedral Semarang
- Tergelak hingga Merenung Saat Menyaksikan Film Suka Duka Tawa
- Meski Libur, Warga Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan Seluruh Indonesia
- Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Alasannya
- Kemenhub: Arus Mudik Natal 2025 Lancar dan Terkendali
- BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Ancam Pulau Belitung
Advertisement
Advertisement




