Advertisement
Airlangga Pastikan Status PPKM Luar Jawa-Bali Tak Berubah

Advertisement
Harianjojga.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan asesmen mingguan situasi Covid-19, tidak ada provinsi di luar Jawa-Bali yang berada di level asesmen 3 dan 4 PPKM.
Kemudian, dia menyebut sebanyak 25 provinsi di luar Jawa-Bali berada di level 2 dan dua provinsi berada di level asesmen 1.
“Dari kabupaten kota yang di level 4 ini adalah nol, Kemudian untuk di level 3 ada 5 kabupaten/kota yaitu Tana Tidung, Gayo, Gayo Lues, Sorong, Subulussalam, dan Teluk Bintuni. Kemudian yang untuk di level 2 ada 207 [kabupaten/kota] dan di level 1 sebanyak 174 [kabupaten/kota],” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, sambung Menko, untuk level asesmen situasi pada lima kabupaten/kota penyelenggara World Superbike (WSBK) Mandalika seluruhnya berada pada level asesmen 1.
Menko juga menyampaikan, target capaian vaksinasi saat penyelenggaraan World Superbike adalah 70 persen untuk dosis pertama.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, hanya Lombok Timur yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya 68,99 persen, sedangkan sisanya sudah di 70 persen.
Airlangga juga mengatakan bahwa bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan tetap berlaku hingga 22 November 2021.
“Khusus yang luar Jawa-Bali karena [PPKM] akan berlaku sampai minggu depan, jadi statusnya tetap, tidak ada perubahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Terkuak! Sebelum Timpa Mobil Agya di Ngaliyan Semarang, Truk Tabrak 2 Mobil
- REI DIY Gelar Pameran Properti, Rumah Seharga di Bawah Rp700 Juta Laris Manis
- Mendadak Muncul Api Besar, Bengkel-Rumah di Karanggede Boyolali Ludes Terbakar
- Profil Brigjen Asep, Eks Kabagpenum Polri yang Wafat karena Serangan Jantung
Berita Pilihan
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
Advertisement

Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Binsar: Dekarbonisasi Jangan Hanya Wacana
- Kewajiban Moral Jadi Alasan Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN
- Sonobudoyo Tampilkan Sosok Ibu dalam Pameran Abhinaya Karya 2023
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pegawai Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
Advertisement
Advertisement