Hasil Kualifikasi MotoGP Qatar 2026, Bezzecchi Rebut Pole
Marco Bezzecchi merebut pole position MotoGP Qatar 2026 setelah menjadi yang tercepat, disusul Marc Marquez dan Fabio Di Giannantonio.
Luhut Binsar Panjaitan/Antara-M. Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyelesaian kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sedang dilakukan.
Pada hari ini, Senin (15/11/2021), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memediasi Luhut dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Mediasi terkait penyelesaian kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini diagendakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang ketika itu menyampaikan bahwa kliennya direncanakan akan hadir memenuhi undangan mediasi tersebut. Setelah dalam dua kali kesempatan sebelumnya sempat tertunda lantaran Luhut sedang dinas di luar negeri.
"Mudah-mudahan tidak ada panggilan dan tugas negara. Dia [Luhut] siap hadir," kata Juniver kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Agenda mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia ini tercatat sudah dua kali tertunda. Salah satu alasannya ketika itu Luhut berhalangan hadir karena sedang ada dinas kenegaraan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell padahal sudah hadir bersama kliennya untuk memenuhi undangan penyidik.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar & Aktivis KontraS ke Polisi, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik
"Kita memenuhi undangan dari penyidik siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi pukul 10.15 WIB. Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) lalu.
Menurut Pieter, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda mediasi selanjutnya.
"Belum [dijadwalkan ulang], nanti akan ditentukan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, dia menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah [meminta Haris Azhar dan Fatia] minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Baca juga: 84,16 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Sementara itu, Nurkholis, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Haris Azhar dan Fatia ketika itu menyayangkan sikap Luhut yang membuat laporan atas hasil penelitian tersebut. Namun, di sisi lain dia menilai ini menjadi momentum untuk membongkar data soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.
Dia mengatakan ini sebagai kesempatan untuk mengungkap kebenaran dari apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia.
"Ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang dikutip Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Konflik Kepentingan Papua
Nurkholis juga mengecam akan mengungkap bagaimana sosok Luhut sebenarnya serta jejak langkahnya dalam konflik kepentingan di Papua. Bisnis tambang yang melibatkan Luhut, kata dia, memiliki dampak buruk bagi orang asli Papua.
"Bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam konflik kepentingan, dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," ujarnya.
Blok Wabu diketahui merupakan salah satu kawasan di Intan Jaya, Papua yang memiliki tambang emas. Menurut data yang dimiliki KontraS, terdapat empat perusahaan tambang yang berada di Blok Wabu.
Dua dari empat perusahaan yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) disebutkan terafiliasi dengan Luhut.
Namun, belakangan Luhut membantah tudingan tersebut. Dia mengklaim tidak memiliki bisnis di Papua.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Marco Bezzecchi merebut pole position MotoGP Qatar 2026 setelah menjadi yang tercepat, disusul Marc Marquez dan Fabio Di Giannantonio.
Kasus PMK di Bantul menurun. DKPP mencatat 51 sapi terpapar sepanjang Januari-Oktober 2026 dan menuntaskan 27.500 dosis vaksinasi.
Jadwal KRL Palur-Jogja 6 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di 13 stasiun.
Arief Hidayat menilai penyadapan Presiden Prabowo bisa masuk kategori makar jika melibatkan pihak asing dan mengancam kedaulatan negara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 8 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Leeds United menang 1-0 atas Tottenham Hotspur berkat gol Noah Okafor menit ke-79 sekaligus mengakhiri puasa kemenangan lima pertandingan.