Advertisement
Hukuman Dipotong 3 Tahun, O.C. Kaligis Bayar Denda Rp300 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis membayar denda sebesar Rp300 juta setelah Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pembayaran denda itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Selain Kaligis, mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution juga membayar denda Rp 300 juta terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Hal itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” tambah Ipi.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

Wuih! Sepanjang Bulan Ini, Sudah 23 Motor di Bantul Dilaporkan Hilang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran, Begini Solusi Direksi
- HPSN 2023, Pengelolaan Sampah demi Capai Zero Emisi
- Pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi pada 2024, Ada Jogja Solo dan Jogja Bawen
- Muspusdirla Fasilitasi Program Cinta Tanah Air
- Resmi! Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta
- BUMN Siap Perkuat Industrialisasi Pangan
- Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Dituding Habis untuk Rapat, Ini Jawaban Menohok Menkeu
Advertisement
Advertisement