Advertisement
Kebijakan Covid-19 Sering Berubah, Luhut Sebut yang Tidak Konsisten Penyakitnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berulang kali mengubah peraturan penanganan pandemi. Pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberlakuan kembali tes PCR sebagai syarat perjalanan selama periode Nataru. Selain itu, pemerintah juga mengkaji aturan perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional guna mencegah penularan varian baru Covid-19 dari luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada publik bahwa penyesuaian aturan tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.
Advertisement
Menurutnya, kebijakan pemerintah berubah-ubah sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika terkini dari perilaku masyarakat dan penyebaran virus.
“Jadi saya mohon teman-teman di luar jangan ada pikiran sana sini tidak konsisten pemerintah, itu jauh dari itu. Kami sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (8/11/2021).
Luhut mengatakan bahwa virus Corona masih bermutasi dan terus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Varian Delta AY.4.2 yang kini dikabarkan telah menyebar hingga Malaysia menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengetatkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Sekarang sudah ada dari Inggris masuk Malaysia varian Delta AY.4.2 ini menurut saya harus kita waspadai," kata Luhut.
Untuk mengntisipasinya, kata Luhut, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang semula 3x24 jam menjadi 7x24 jam.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah periode Nataru, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pemberlakuan kembali tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.
Pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, aturan tersebut dicabut setelah mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.
Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
Advertisement

Hendak Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Dalam Sumur
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Pigai Minta Seluruh Karyawan Kemenham Jadi Pembela HAM
- Jadwal Pemberangkatan Jenazah Prajurit TNI Korban Ledakan Amunisi: Kolonel Antonius Hermawan Diberangkatkan ke Jogja Pukul 12.45 WIB
- 15 Jemaah Calon Haji Dipulangkan dari Emberkasi Solo, Ini Penyebabnya
- Menbud Fadli Zon: Candi Borobudur Simbol Toleransi Umat Beragama
- TNI Selidiki Masuknya Warga Sipil ke Lokasi Peledakan Amunisi TNI AD
- Jemaah Calon Haji Indonesia Difasilitasi Bus Shalawat untuk 27 Rute Menuju Masjidil Haram
- Trump Terima Hadiah Jet Mewah Senilai Rp6,6 Triliun dari Qatar, Tuai Kritik Senator AS
Advertisement