Advertisement
Kebijakan Covid-19 Sering Berubah, Luhut Sebut yang Tidak Konsisten Penyakitnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berulang kali mengubah peraturan penanganan pandemi. Pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberlakuan kembali tes PCR sebagai syarat perjalanan selama periode Nataru. Selain itu, pemerintah juga mengkaji aturan perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional guna mencegah penularan varian baru Covid-19 dari luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada publik bahwa penyesuaian aturan tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.
Advertisement
Menurutnya, kebijakan pemerintah berubah-ubah sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika terkini dari perilaku masyarakat dan penyebaran virus.
“Jadi saya mohon teman-teman di luar jangan ada pikiran sana sini tidak konsisten pemerintah, itu jauh dari itu. Kami sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (8/11/2021).
Luhut mengatakan bahwa virus Corona masih bermutasi dan terus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Varian Delta AY.4.2 yang kini dikabarkan telah menyebar hingga Malaysia menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengetatkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Sekarang sudah ada dari Inggris masuk Malaysia varian Delta AY.4.2 ini menurut saya harus kita waspadai," kata Luhut.
Untuk mengntisipasinya, kata Luhut, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang semula 3x24 jam menjadi 7x24 jam.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah periode Nataru, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pemberlakuan kembali tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.
Pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, aturan tersebut dicabut setelah mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.
Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement