Art Space Artotel Leguna Magelang Hadirkan Pameran Lukisan
Artotel Leguna Magelang, tampil unik dengan konsep ruang kreatif yang menyediakan art space sebagai tempat pameran karya seniman lokal.
Para tersangka pencurian kabel PT. Telkom digelandang ke Mapolres Kota Magelang, Senin (8/11/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap sembilan orang yang merupakan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom. Pera tersangka itu nekat beraksi di dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten Jl. Gatot Subroto Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (30/10/2021) pagi pukul 04.30 WIB. Rupanya, aksi para tersangka yang menggali tanah tepi jalan pada dini hari menimbulkan kecurigaan warga.
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam
Para pelaku pun ditangkap. Mereka terdiri SL, 43 tahun, AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37) dan SP (35). Dalam aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang menggali tanah dan ada yang memotong kabel. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan sehingga paham seluk beluk kabel tanam.
Asep menambahkan dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm senilai Rp2,5 juta. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Baca juga: Pengelola Spa di Sleman 43 Kali Pesan Sabu dengan Modus Beli Kopi
Kepada Kapolres, tersangka S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. “Saya diajak, katanya nanti akan diberi hasilnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Artotel Leguna Magelang, tampil unik dengan konsep ruang kreatif yang menyediakan art space sebagai tempat pameran karya seniman lokal.
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Badan Gizi Nasional terima anggaran indikatif Rp240,20 triliun untuk 2027. Sebanyak 97 persen dialokasikan langsung untuk program Makan Bergizi Gratis.
KA Ijen Ekspres tertemper mobil di perlintasan sebidang Jember. Pengemudi meninggal dunia, KAI Daop 9 imbau warga patuhi rambu lalu lintas.
Kepala BGN Sudaryono buka suara terkait kelanjutan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai adanya pergantian Menteri Keuangan.
Timnas voli putri Indonesia lolos ke perempat final Asian Games 2026 usai membekuk Nepal 3-0. Skuad Garuda siap melakoni laga penentu juara grup.