Advertisement
Beraksi di Dekat Asrama Polisi, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Magelang Kota
![Beraksi di Dekat Asrama Polisi, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Magelang Kota](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/08/1087720/pencurian-kabel-telkom.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap sembilan orang yang merupakan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom. Pera tersangka itu nekat beraksi di dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten Jl. Gatot Subroto Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (30/10/2021) pagi pukul 04.30 WIB. Rupanya, aksi para tersangka yang menggali tanah tepi jalan pada dini hari menimbulkan kecurigaan warga.
Advertisement
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam
Para pelaku pun ditangkap. Mereka terdiri SL, 43 tahun, AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37) dan SP (35). Dalam aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang menggali tanah dan ada yang memotong kabel. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan sehingga paham seluk beluk kabel tanam.
Asep menambahkan dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm senilai Rp2,5 juta. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Baca juga: Pengelola Spa di Sleman 43 Kali Pesan Sabu dengan Modus Beli Kopi
Kepada Kapolres, tersangka S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. “Saya diajak, katanya nanti akan diberi hasilnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement