Advertisement
Beraksi di Dekat Asrama Polisi, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Magelang Kota
Para tersangka pencurian kabel PT. Telkom digelandang ke Mapolres Kota Magelang, Senin (8/11/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap sembilan orang yang merupakan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom. Pera tersangka itu nekat beraksi di dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten Jl. Gatot Subroto Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (30/10/2021) pagi pukul 04.30 WIB. Rupanya, aksi para tersangka yang menggali tanah tepi jalan pada dini hari menimbulkan kecurigaan warga.
Advertisement
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam
Para pelaku pun ditangkap. Mereka terdiri SL, 43 tahun, AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37) dan SP (35). Dalam aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang menggali tanah dan ada yang memotong kabel. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan sehingga paham seluk beluk kabel tanam.
Asep menambahkan dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm senilai Rp2,5 juta. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Baca juga: Pengelola Spa di Sleman 43 Kali Pesan Sabu dengan Modus Beli Kopi
Kepada Kapolres, tersangka S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. “Saya diajak, katanya nanti akan diberi hasilnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Prabowo Telepon Presiden Palestina dan Erdogan Saat Momen Lebaran
- Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
Advertisement
Advertisement







