Advertisement

Beraksi di Dekat Asrama Polisi, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Magelang Kota

Nina Atmasari
Senin, 08 November 2021 - 20:57 WIB
Nina Atmasari
Beraksi di Dekat Asrama Polisi, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Magelang Kota Para tersangka pencurian kabel PT. Telkom digelandang ke Mapolres Kota Magelang, Senin (8/11/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap sembilan orang yang merupakan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom. Pera tersangka itu nekat beraksi di dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten Jl. Gatot Subroto Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (30/10/2021) pagi pukul 04.30 WIB. Rupanya, aksi para tersangka yang menggali tanah tepi jalan pada dini hari menimbulkan kecurigaan warga.

Advertisement

“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam

Para pelaku pun ditangkap. Mereka terdiri SL, 43 tahun, AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37) dan SP (35). Dalam aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang menggali tanah dan ada yang memotong kabel. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan sehingga paham seluk beluk kabel tanam.

Asep menambahkan dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm senilai Rp2,5 juta. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.

Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.

Baca juga: Pengelola Spa di Sleman 43 Kali Pesan Sabu dengan Modus Beli Kopi

Kepada Kapolres, tersangka S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. “Saya diajak, katanya nanti akan diberi hasilnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan

Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement