Advertisement
Tersangka Kasus Menwa UNS, Usai Wisuda Terancam Penjara
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021). Penggeledahan tersebut untuk melengkapi penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS. - Antara/Maulana Surya.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Satu dari dua tersangka kasus dugaan kekerasaan berujung kematian dalam diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo yang berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, diketahui baru lulus kuliah Oktober 2021 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh JIBI/Solopos dari Ketua Tim Pendampingan Hukum Tersangka, Agus Riewanto, FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat salah satu peserta diklat, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).
Agus Riewanto, melalui pesan Whatsapp kepada JIBI, Jumat (5/11/2021) malam, mengungkapkan FPJ diwisuda pada 23 Oktober 2021. Namun, belum juga menikmati masa kelulusannya dan memulai hidup baru selepas kuliah, FPJ kini terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Advertisement
BACA JUGA : Kawal Kasus Menwa Maut, Mahasiswa UNS Diteror Telepon Gelap
Berdasarkan jeratan pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada kedua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo itu, FPJ dan NFM, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua tersangka langsung dijemput aparat kepolisian sesuai ditetapkan pada Jumat siang dan resmi ditahan per Sabtu (6/11/2021) pukul 24.00 WIB.
"Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” ungkap Agus Riewanto kepada Solopos.com, Sabtu (6/11/2021) siang.
Lebih jauh, Agus mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS Solo menyiapkan upaya pendampingan bagi kedua tersangkan kasus Menwa itu. Tujuh advokat profesional ditunjuk sebagai pendamping dan pembela.
BACA JUGA : Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses di pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Agus yang juga Direktur LKBH UNS Solo.
Kini kedua tersangka, yang salah satunya masih berstatus mahasiswa hanya bisa menunggu dan menjalani proses mulai dari pemeriksaan hingga nanti persidangan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dampak Cuaca Ekstrem, Banjir Terjadi di Sejumlah Titik di Gunungkidul
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Longsor Meluas, California Dilanda Badai Ekstrem
- China Terapkan Standar Konsumsi Energi untuk Mobil Listrik
- Anggaran Jepang 2026 Tembus Rekor, Militer dan Sosial Diprioritaskan
- Laga Penentuan! Persib Incar Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM
- Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga
- Harga MinyaKita di Temanggung Tembus Rp18.000 Jelang 2026
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
Advertisement
Advertisement



